Text
Jurnal Hak Asasi Manusia Sistem Peradilan Pidana Anak
Kajian mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam perspektif Hak Asasi Manusia menekankan pada transformasi paradigma dari pemidanaan retributif (balas dendam) menuju keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjadi landasan krusial untuk memastikan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) mendapatkan perlindungan khusus yang menghormati harkat dan martabatnya, di mana perampasan kemerdekaan atau pemenjaraan harus dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Artikel-artikel dalam jurnal ini menyoroti bahwa efektivitas perlindungan anak sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum yang peka terhadap psikologi anak, ketersediaan fasilitas pendukung yang rehabilitatif, serta keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial. Fokus utama dalam diskursus HAM ini adalah menjamin hak anak atas bantuan hukum, perlakuan non-diskriminatif, dan perlindungan dari penyiksaan serta perlakuan merendahkan lainnya, guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga demi masa depan mereka.
| KP.XL 0200 | 050 IND J | My Library (JURNAL UMUM 2) | Available |
| KP.XL 0201 | 050 IND J | My Library (JURNAL UMUM 2) | Available |
No other version available