Text
Rancangan Undang-Undang Tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik disusun sebagai landasan hukum untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Rancangan undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila akses terhadap informasi ditolak atau dibatasi.
Selain menetapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai hak konstitusional warga negara, rancangan ini juga mengatur klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan perlindungan kepentingan negara, privasi, dan kepentingan hukum lainnya. Melalui pengaturan tersebut, RUU ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
| KP 9.0013 | 070.01 IND r | Perpustakaan Komnas Perempuan (rak Media) | Available |
No other version available